Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Kena Tilang! Ini Daftar Emergency Kit yang Wajib Dibawa di Mobil

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:20 WIB
Segitiga pengaman adalah salah satu perangkat wajib
Dok, GridOto.com
Segitiga pengaman adalah salah satu perangkat wajib

5. Pembuka roda

6. Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah

7. Peralatan petolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas

Sanksi bagi pelanggar aturan itu juga tidak main-main lo, dan sudah tertuang di Undang-Undang yang sama Pasal 278.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atu lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(Baca Juga: Ban Cadangan Jenis Space Saver, Begini Cara Pakai Yang Benar)

Menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, ada peralatan lain yang juga harus dibawa di dalam mobil.

Melansir dari Kompas.com, salah satunya yang tidak kalah penting adalah alat pemecah kaca mobil.

“Komponen ini juga wajib ada di dalam mobil, dan harus ditempatkan di dalam mobil dan terjangkau. Perlu diperhatikan juga penyimpanannya harus dilertakkan aman, karena jika tidak bisa jadi boomerang dan melukai penghuni kabin,” ujar Jusri.

Kemudian menurut Jusri, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga harus dibawa saat berpergian naik mobil untuk mengantisipasi korslet yang bisa menyebabkan mobil terbakar.

Satu lagi yang tidak bisa dianggap remeh adalah alat kejut listrik (stun gun) atau pepper spray.

Jusri mengatakan bahwa alat-alat itu penting untuk membela diri saat ada ancaman dari orang lain di perjalanan, terutama jika pengemudinya adalah wanita.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa