5. Pembuka roda
6. Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah
7. Peralatan petolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
Sanksi bagi pelanggar aturan itu juga tidak main-main lo, dan sudah tertuang di Undang-Undang yang sama Pasal 278.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atu lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(Baca Juga: Ban Cadangan Jenis Space Saver, Begini Cara Pakai Yang Benar)
Menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, ada peralatan lain yang juga harus dibawa di dalam mobil.
Melansir dari Kompas.com, salah satunya yang tidak kalah penting adalah alat pemecah kaca mobil.
“Komponen ini juga wajib ada di dalam mobil, dan harus ditempatkan di dalam mobil dan terjangkau. Perlu diperhatikan juga penyimpanannya harus dilertakkan aman, karena jika tidak bisa jadi boomerang dan melukai penghuni kabin,” ujar Jusri.
Kemudian menurut Jusri, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga harus dibawa saat berpergian naik mobil untuk mengantisipasi korslet yang bisa menyebabkan mobil terbakar.
Satu lagi yang tidak bisa dianggap remeh adalah alat kejut listrik (stun gun) atau pepper spray.
Jusri mengatakan bahwa alat-alat itu penting untuk membela diri saat ada ancaman dari orang lain di perjalanan, terutama jika pengemudinya adalah wanita.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR