Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Kena Tilang! Ini Daftar Emergency Kit yang Wajib Dibawa di Mobil

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:20 WIB
Segitiga pengaman adalah salah satu perangkat wajib
Dok, GridOto.com
Segitiga pengaman adalah salah satu perangkat wajib

GridOto.com - Banyak orang yang sering bepergian naik mobil namun sering melupakan peralatan-peralatan untuk keadaan darurat atau emergency kit.

Padahal, emergency kit di mobil sangat penting jika mengalami kondisi mendesak dan darurat.

Selain itu, ternyata tidak membawa emergency kit di mobil bisa kena tilang lo sob!

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 57 Ayat 3.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlengkapan yang harus ada di kendaraan bermotor roda empat, yakni:

(Baca Juga: Agar Selamat, Ini Jarak Ideal Peletakan Segitiga Pengaman)

1. Sabuk keselamatan

2. Ban cadangan

3. Segitiga pengaman

4. Dongkrak

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga New Scoopy di Bali dan Jakarta Ternyata Ada Selisih Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa