GridOto.com - Banyak orang yang sering bepergian naik mobil namun sering melupakan peralatan-peralatan untuk keadaan darurat atau emergency kit.
Padahal, emergency kit di mobil sangat penting jika mengalami kondisi mendesak dan darurat.
Selain itu, ternyata tidak membawa emergency kit di mobil bisa kena tilang lo sob!
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 57 Ayat 3.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlengkapan yang harus ada di kendaraan bermotor roda empat, yakni:
(Baca Juga: Agar Selamat, Ini Jarak Ideal Peletakan Segitiga Pengaman)
1. Sabuk keselamatan
2. Ban cadangan
4. Dongkrak
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR