Tentang batasan umur minimal dalam pembuatan SIM ini bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 poin a yang berbunyi;
'Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D'
Lalu, kenapa umur 17 tahun menjadi patokan dalam pembuatan SIM A, C, dan D?
Irma Gustiana A, S.Psi, M.Psi, selaku psikolog anak dan remaja mengungkapkan alasan pembatasan umur minimal dalam pembuatan SIM.
(Baca Juga: Polres Gresik Luncurkan Bhabinkamtibmas Delivery Smart SIM, Siap Antar SIM Sampai ke Rumah Warga)
"Berdasarkan banyak penelitian, kalau usia di bawah itu (17 tahun, red.) kemampuan persepsi visualnya masih kurang bagus," ungkap Irma kepada GridOto.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Maksudnya mereka masih belum mampu melihat jarak dan orientasi ruang, kemudian kontrol emosinya juga belum baik, karena masa puber pasti mengganggu fungsi emosinya," terangnya.
Irma menyebutkan, untuk remaja usia di bawah 17 tahun merupakan masa dimana seseorang sangat membutuhkan pendampingan.
Kembali lagi ke kemampuan mereka, baik secara piskologis dan psikomotoris yang belum sematang orang dewasa yang di atas 17 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 14 Tahun Sopiri Pikap, Menabrak Pengendara Motor hingga Tewas"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR