GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu bukti kelayakan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Salah satu syarat yang diperlukan dalam memiliki SIM yakni dengan berumur 17 tahun.
Dengan berumur 17 tahun, ada kompetensi tersendiri yang dianggap sudah terpenuhi dibanding yang lebih muda.
Contohnya beberapa waktu lalu, terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Daihatsu Gran Max yang dikendarai bocah berumur 14 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
(Baca Juga: Wuih! Polisi Bocorkan Ujian Teori SIM, Mengerjakan 30 Soal Dalam Waktu 15 Menit?)
Pikap yang dikendarai si anak berumur 14 tahun ini menabrak seorang pengendara Yamaha Mio hingga meregang nyawa.
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhammadi Muhtari mengatakan, pengemudi Daihatsu Gran Max diketahui masih berstatus pelajar.
“Penyebab kecelakaan lalu lintas itu diduga akibat kurang hati-hatinya pengemudi pikap, tetapi hingga saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Muhammadi mengutip dari Kompas.com.
Selain itu dari segi materiil kedua kendaraan yang terlibat mengalami rusak parah.
(Baca Juga: Ngidam Plymouth Laser Hatchback Bekas, Emak-emak Di Amerika Barterin Anaknya!)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR