Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rawan Kecelakaan, Ternyata Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan di Soloraya Masih Ada Ratusan!

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 9 Oktober 2019 | 08:43 WIB
Ilustrasi perlintasan sebidang
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ilustrasi perlintasan sebidang

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

(Baca Juga: Banyak Korban di Perlintasan Sebidang, Pengamat Transportasi : Polisi Harus Tindak Tegas Pelanggar)

Selanjutnya dijelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Nah sob, tetap waspada saat melintasi perlintasan sebidang yang tidak dijaga ya.

Jangan terburu-buru dan selalu tengok kanan kiri dahulu untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

Jika dirasa sudah sepi dan aman, baru kamu bisa melintasi perlintasan sebidang dan melanjutkan perjalananmu.

Artikel ini dikutip dari Tribunsolo.com dengan judul PT KAI Daop 6 Yogyakarta Catat ada 240 Perlintasan Kereta Tak Dijaga di Wilayahnya Termasuk Soloraya

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunsolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa