Hal tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap penyelenggara angkutan penyeberangan.
Bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan kepada kendaraan kita?
Tentunya akan ada sanksi administratif yang dijelaskan pada Pasal 10 dan 11.
Namun jika prosedur tersebut harus dilakukan pada kendaraan-kendaraan yang masuk di kapal penyeberangan tentu akan memakan banyak waktu.
(Baca Juga: Toyota Avanza Terjun ke Laut dari Atas Kapal, Pemilik Tepok Jidat, Diduga Lupa Tarik Tuas Rem Tangan)
Hal tersebut bisa jadi menunda jam keberangkatan dan pastinya akan banyak dari pengguna jasa angkutan penyeberangan ini mengeluhkan waktunya yang mundur.
Padahal, prosedur tersebut adalah bagian dari pengamanan kita sendiri termasuk kendaraan kita pada saat proses penyeberangan.
Apakah menurut sobat GridOto.com pengikatan kendaraan di kapal penyeberangan harus dilakukan pada semua kapal?
Ataukah hanya dilakukan untuk keadaan tertentu seperti gelombang tinggi dan jarak jauh?
Atau malah tidak perlu karena buang-buang waktu?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 |
KOMENTAR