Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Atau Mobil Kita Nyeberang Pulau? Ternyata Ada Kewajiban Yang Sering Terlupa

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 8 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Roda kendaraan diikat di kapal
Kemenhub
Roda kendaraan diikat di kapal

Hal tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap penyelenggara angkutan penyeberangan.

Bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan kepada kendaraan kita?

Tentunya akan ada sanksi administratif yang dijelaskan pada Pasal 10 dan 11.

Namun jika prosedur tersebut harus dilakukan pada kendaraan-kendaraan yang masuk di kapal penyeberangan tentu akan memakan banyak waktu.

(Baca Juga: Toyota Avanza Terjun ke Laut dari Atas Kapal, Pemilik Tepok Jidat, Diduga Lupa Tarik Tuas Rem Tangan)

Hal tersebut bisa jadi menunda jam keberangkatan dan pastinya akan banyak dari pengguna jasa angkutan penyeberangan ini mengeluhkan waktunya yang mundur.

Padahal, prosedur tersebut adalah bagian dari pengamanan kita sendiri termasuk kendaraan kita pada saat proses penyeberangan.

Apakah menurut sobat GridOto.com pengikatan kendaraan di kapal penyeberangan harus dilakukan pada semua kapal?

Ataukah hanya dilakukan untuk keadaan tertentu seperti gelombang tinggi dan jarak jauh?

Atau malah tidak perlu karena buang-buang waktu?

Editor : Hendra
Sumber : Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Penampakan dan Spesifikasi Toyota Crown Hybrid di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa