GridOto.com - Mungkin ada sobat GridOto.com yang pernah atau sering membawa kendaraan bermotor pada saat menyeberang dengan kapal.
Namun sadarkah kalian bahwa ada hal yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan tentang kendaraan kita saat menyeberang dengan kapal?
Yup, wajib yang artinya adalah sesuatu yang harus dilakukan dan jika lalai merupakan suatu pelanggaran.
Hal tersebut adalah mengikat kendaraan kita agar kemungkinan terkoyak semakin kecil.
(Baca Juga: Sumbang 10 Bus Ke Pemkot Palembang, Kemenhub: 2020 Tak Ada Bantuan Bus)
Hal tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan.
Pada Bab III Pasal 4 ayat 1 mengatakan; "Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran"
Jika tidak diikat, ada alternatif lain yakni dengan diklem seperti yang dijelaskan pada Bab III Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi;
"Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan (lashing) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan klem pada roda kendaraan"
(Baca Juga: Nah Loh! Kemenhub Pertanyakan Bea Cukai Soal Surat-Surat Lelang SubaruBaca Juga: Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 |
KOMENTAR