Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa jalan tol juga bisa dilewati oleh motor.
(Baca Juga: Uang Elektronik Ini Tidak Berlaku di Jalan Tol? Ini Kata Jasa Marga)
Syaratnya, pada jalan tol harus dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
FYI, ada tiga jalan tol di Indonesia yang memenuhi persyaratan sehingga bisa dilewati motor.
Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara sudah beroperasi, di mana jalur untuk motor memang terpisah dari jalur mobil.
Sementara untuk Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara sedang dalam tahap perencanaan, namun nantinya tol ini juga bisa dilewati motor.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | serambinews.com,Tribunjateng.com |
KOMENTAR