GridOto.com - Banyak orang yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi terkadang malah ketinggalan di rumah saat terjaring razia kendaraan oleh kepolisian.
Nah, jika kondisinya seperti itu apakah akan tetap kena tilang?
Biar enggak abu-abu dan penasaran lagi, mending disimak penjelasan berikut ini ya sob!
Sebenarnya peraturan tentang kepemilikan SIM sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
(Baca Juga: Enam Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Dilakukan, Begini Sanksi Hukumnya!)
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Selanjutnya Pasal 281 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan namun tidak memiliki SIM, maka akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)
Lalu bagaimana kalau punya SIM tapi lupa tidak dibawa atau ketinggalan di rumah?
Ternyata hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 288 Ayat 2.
Di dalamnya dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian juga bisa terkena sanksi lo.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sudah paham kan sob? Jadi, kalau kamu kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR