Selanjutnya Pasal 281 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan namun tidak memiliki SIM, maka akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)
Lalu bagaimana kalau punya SIM tapi lupa tidak dibawa atau ketinggalan di rumah?
Ternyata hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 288 Ayat 2.
Di dalamnya dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian juga bisa terkena sanksi lo.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sudah paham kan sob? Jadi, kalau kamu kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR