GridOto.com - Banyak orang yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi terkadang malah ketinggalan di rumah saat terjaring razia kendaraan oleh kepolisian.
Nah, jika kondisinya seperti itu apakah akan tetap kena tilang?
Biar enggak abu-abu dan penasaran lagi, mending disimak penjelasan berikut ini ya sob!
Sebenarnya peraturan tentang kepemilikan SIM sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
(Baca Juga: Enam Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Dilakukan, Begini Sanksi Hukumnya!)
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR