(Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Melalui Bank Mandiri di Samsat Online Nasional)
Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.
Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR