GridOto.com - Pajak progresif menjadi salah satu yang dipertimbangkan banyak orang saat akan membeli kendaraan baru.
Melansir dari Kompas.com, khusus wilayah DKI Jakarta, pajak progresif ini berlaku atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Misalnya kamu punya dua unit mobil dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama, maka otomatis akan terkena pajak progresif.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat ibu kota agar tidak terkena pajak progresif.
(Baca Juga: Draf PPnBM Sebentar Lagi Disahkan, Pajak Kendaraan Bergantung Pada Emisi yang Dihasilkan?)
Caranya, mereka diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.
Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu.
Sebagai gantinya, masyarakat ibu kota bisa beralih memanfaatkan transportasi umum.
"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ujarnya.
Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR