(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian
Kemudian dilanjutkan pada Pasal 135, kendaraan-kendaraan itu harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirene.
Nah, sudah paham kan sekarang? Jadi, ketika menemui kendaraan-kendaraan ini kamu harus mengalah untuk memberi jalan ya sob!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR