GridOto.com - Meskipun jalan raya merupakan jalan milik bersama, namun ada kendaraan-kendaraan khusus yang menjadi prioritas dan harus didahulukan lo sob.
Dalam keadaan macet atau terburu-buru untuk sampai tujuan, kamu tetap harus menepikan motor atau mobilmu untuk memberi jalan kendaraan-kendaraan ini.
Lalu apa saja ya kendaraan yang berhak didahulukan ini?
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, berikut tujuh jenis kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya:
(Baca Juga: Street Manners : Jangan Asal Duduk, Begini Teori Berboncengan Motor yang Benar)
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR