Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Tujuh Jenis Kendaraan Ini Berhak Didahulukan di Jalan Raya, Apa Saja?

Latifa Alfira Ulya - Senin, 30 September 2019 | 16:50 WIB
Mobil pemadam kebakaran
TribunPalopo.com/Hamdan
Mobil pemadam kebakaran

GridOto.com - Meskipun jalan raya merupakan jalan milik bersama, namun ada kendaraan-kendaraan khusus yang menjadi prioritas dan harus didahulukan lo sob.

Dalam keadaan macet atau terburu-buru untuk sampai tujuan, kamu tetap harus menepikan motor atau mobilmu untuk memberi jalan kendaraan-kendaraan ini.

Lalu apa saja ya kendaraan yang berhak didahulukan ini?

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, berikut tujuh jenis kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya:

(Baca Juga: Street Manners : Jangan Asal Duduk, Begini Teori Berboncengan Motor yang Benar)

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa