(Baca Juga: Smart SIM Sudah Diluncurkan, Korlantas Polri Ajak Pihak Ini untuk Menjadi Pengguna Awal)
Kamis (03/10/2019), pada jam 09:00-selesai mobil satu berada di Honda Nagamas, Jalan Soekarno Hatta No. 524, sementara mobil dua akan berhenti di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution.
Jumat (04/10/2019), pada jam 09:00-selesai mobil satu berada di Yamaha JG Motor, Jalan BKR No. 05, sementara mobil dua akan berhenti di Lucky Square, Jalan Antapani.
Sabtu (05/10/2019), pada jam 09:00-selesai mobil satu berada di Radio Dahlia, Jalan Burangrang No. 28, sementara mobil dua akan berhenti di Grand Yogya Kapatihan, Jalan Dewi Sartika.
Minggu (06/10/2019), pada jam 09:00-selesai mobil satu berada di Car Free Day (CFD) Dago, Jalan I.R.H Djuanda, sementara mobil dua akan berhenti di CFD Buah Batu, Jalan Buah Batu.
(Baca Juga: Smart SIM Sudah Diluncurkan, Bagaimana Distribusinya di Kota Bekasi?)
Terus apa saja yang perlu disiapkan untuk melakukan proses perpanjangan SIM melalui mobil SIM keliling?
Syaratnya adalah, harus membawa SIM yang masih berlaku dan belum melewati batas masa berlaku SIM.
Selain itu harus membawa KTP atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopiannya.
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Dihimbau juga bagi pemegang SIM agar melakukan perpanjang SIM H-14 sebelum masa berlaku habis.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram.com/tmcpolrestabesbandung |
KOMENTAR