GridOto.com - Keselamatan dan kenyamanan dalam mengemudikan mobil sangatlah penting, terutama untuk diri sendiri dan pengemudi lain di jalan raya.
Nah, dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang GridOto.com dapatkan, ada tips nih untuk para pengemudi mobil.
1. Jangan Lupa Menggunakan Sabuk Keselamatan
Sabuk keselamatan adalah fitur standar pada setiap mobil sob.
Kehadiran fitur yang diciptakan George Cayley pada pertengahan abad 19 ini tentu bukan hanya pajangan semata, namun jadi standar keselamatan.
(Baca Juga: Terserang Kantuk Saat Ingin Mengemudi Sob? Lakukan Hal Ini! )
Sayangnya, penggunaan sabuk keselamatan tidak dibarengi dengan kesadaran pengguna mobil.
Padahal, penggunaan sabuk keselamatan sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(Baca Juga: Street Manners: Safety Riding Harus Jadi Perhatian Utama, Kecelakaan Bukan Soal Takdir dan Nasib)
2. Mengemudikan Kendaraan Secara Wajar
Pengendara wajib berkonsentrasi ketika mengemudikan kendaraan bermotornya sob.
Dalam Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan.
Bisa juga karena meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
(Baca Juga: Street Manners : Jangan Asal Duduk, Begini Teori Berboncengan Motor yang Benar)
Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan, terancam pidana kurungan penjara 3 bulan atau denda tilang Rp 750 ribu.
3. Patuhi Rambu-rambu dan Petunjuk Petugas Lalu Lintas
Saat berkendara pengemudi cenderung tidak mematuhi mematuhi lalu lintas nih sob.
Pengemudi sering kali lupa dengan peraturan-peraturan yang ada karena terbiasa atau karena terburu-buru.
(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)
Terlebih lagi lalu lintas di Jakarta sangatlah parah setiap hari pasti menjumpai kemacetan dan terjebak hingga berjam-jam.
Pada setiap jalan pasti ada rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi.
Rambu-rambu tersebut dibuat sejatinya ya untuk membantu kita, menghindari kecelakaan ataupun kemacetan.
Petugas yang berjaga di lapangan juga terkadang mengarahkan para pengendara demi keselamatan pengendara tersebut di jalan.
(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)
Namun, sering kali pengendara mengabaikan rambu-rambu tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan, kemacetan hingga ditilang polisi.
Hal tersebut dilakukan oleh pengendara karena mengejar waktu atau rambu rambu tersebut tersembunyi atau kurang terlihat, padahal hal tersebut sangatlah berbahaya.
Dalam Pasal 287 ayat 1 tertulis, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4. Bila Anda Mengantuk, Menepi dan Beristirahatlah di Tempat yang Aman
(Baca Juga: Street Manners: Fenomena Bonceng Tiga Masih Marak, Menurut Undang-Undang Begini Sanksinya)
Mengantuk saat berkendara nampaknya hal yang sulit dihindari oleh pengemudi apalagi ketika menyetir jarak jauh seperti mudik.
Padahal, mengemudi saat kondisi tubuh kelelahan sangatlah berbahaya.
Dalam kondisi darurat, pengendara mobil yang sedang melaju di jalan tol diperbolehkan untuk menepi ke bahu jalan.
Meski begitu, para pengendara mobil yang menepi harus tetap hati-hati.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Disepelekan, Begini Hukuman Jika Tidak Memasang Pelat Nomor di Kendaraan)
Jika dalam kondisi mengantuk, usahakan Mecari tempat yang aman untuk beristirahat seperti di rest area jika di jalan tol.
Jika di jalan umum, carilah tempat yang aman untuk beristirahat.
Nah, barusan adalah tips keselamatan berlalu lintas dari Korlantas Mabes Polri.
Tips ini diberikan demi keselamatan dan kenyamanan para pengemudi mobil.
(Baca Juga: Street Manners: Melanggar Rambu Dilarang Putar Balik Bisa Dipidana 2 Bulan Sob!)
Ingat sob, keselamatan berlalu lintas itu yang utama.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR