2. Mengemudikan Kendaraan Secara Wajar
Pengendara wajib berkonsentrasi ketika mengemudikan kendaraan bermotornya sob.
Dalam Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan.
Bisa juga karena meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
(Baca Juga: Street Manners : Jangan Asal Duduk, Begini Teori Berboncengan Motor yang Benar)
Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan, terancam pidana kurungan penjara 3 bulan atau denda tilang Rp 750 ribu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR