Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Tips Aman Untuk Pengemudi Mobil dari Korlantas Mabes Polri

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 30 September 2019 | 16:30 WIB
Ilustrasi berkendara
Ilustrasi berkendara

GridOto.com - Keselamatan dan kenyamanan dalam mengemudikan mobil sangatlah penting, terutama untuk diri sendiri dan pengemudi lain di jalan raya.

Nah, dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang GridOto.com dapatkan, ada tips nih untuk para pengemudi mobil.

1. Jangan Lupa Menggunakan Sabuk Keselamatan

Ilustrasi Sabuk Pengaman
otomania.com
Ilustrasi Sabuk Pengaman


Sabuk keselamatan adalah fitur standar pada setiap mobil sob.

Kehadiran fitur yang diciptakan George Cayley pada pertengahan abad 19 ini tentu bukan hanya pajangan semata, namun jadi standar keselamatan.

(Baca Juga: Terserang Kantuk Saat Ingin Mengemudi Sob? Lakukan Hal Ini! )

Sayangnya, penggunaan sabuk keselamatan tidak dibarengi dengan kesadaran pengguna mobil.

Padahal, penggunaan sabuk keselamatan sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(Baca Juga: Street Manners: Safety Riding Harus Jadi Perhatian Utama, Kecelakaan Bukan Soal Takdir dan Nasib)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gampang Dikemudikan, Segini Harga Mobil Bekas Toyota Agya Matic November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa