(Baca Juga: Konsekuensi Nunggak Pajak Kendaraan: Dapat ‘Surat Cinta,’ Kendaraan Disita, atau Dipenjara)
Faisal menjelaskan, tujuan menaikkan pajak BBN ini untuk menambah penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
Selain itu, kenaikan ini juga membuat masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan lantaran harga yang makin tinggi.
Kenaikan pajak sebesar dua setengah persen ini juga sebagai penyeimbang dengan kota lainnya.
Sebab selama ini hanya Jakarta yang masih menerapkan pajak 10 persen, sedangkan provinsi lain seperti Jawa Barat sudah lebih dulu naik menjadi 12,5 persen.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bulan Depan Pajak Kendaraan di Jakarta Naik 2,5 Persen?"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR