GridOto.com - Sebuah kejadian yang sering kita jumpai di jalan saat ada pengendara sepeda motor yang nekat membawa muatan berlebihan.
Pengendara motor biasanya membawa muatan yang berlebihan seperti membawa kardus, barang bawaan ataupun benda-benda lainnya.
Hal tersebut merupakan kebiasaan yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh pengendara Yamaha Jupiter MX 135 ini.
Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, polisi memberhentikan pengendara Jupiter MX 135 yang membawa tumpukan daun melebihi kapasitas motor.
(Baca Juga: Punya Part Lebih Advance, Inilah Kembaran Yamaha Jupiter Z1 dari Thailand)
Bahkan penumpang Jupiter MX 135 sampai kesulitan duduk dan sesekali bisa oleng.
Penindakan terhadap pengendara Jupiter MX 135 itu terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jaksel pada Kamis (19/9/2019) kemarin siang.
pengendara Jupiter MX 135 yang melanggar itu langsung ditilang setelah diberitahu kesalahannya.
Masih banyaknya pemotor yang belum sadar dan sering membawa barang berlebihan akan langsung mendapat tanggapan.
(Baca Juga: Kisah Haru! Pengendara Yamaha Jupiter MX Menangis Setelah Dihentikan Polwan)
Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan, ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri, jika tidak mengenal bahaya dan resikonya bisa jadi peluang kecelakaan lebih besar.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.
(Baca Juga: Mulai dari Jupiter MX 135 Jadi MX King 150, Inilah Sejarah MX Series Sejak Lahir Pada 2005)
"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.
Sementara itu, menurut pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Apabila pengendara membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
KOMENTAR