Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan, ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri, jika tidak mengenal bahaya dan resikonya bisa jadi peluang kecelakaan lebih besar.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.
(Baca Juga: Mulai dari Jupiter MX 135 Jadi MX King 150, Inilah Sejarah MX Series Sejak Lahir Pada 2005)
"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.
Sementara itu, menurut pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Apabila pengendara membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
KOMENTAR