GridOto.com - Electronic traffic law enforcement ( ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol mulai awal Oktober 2019 nanti.
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan sistem ini adalah yang berada di wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Jenis-jenis pelanggaran yang akan dideteksi kamera CCTV tilang elektronik itu akan sama seperti penerapan di jalan Sudirman-Thamrin.
Jenis pelanggarannya seperti tidak memakai sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar batas kecepatan.
(Baca Juga: Kacau, Pakai Filter Oli Mesin Palsu Bisa Bikin Ente Miskin Mendadak)
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman mengatakan, kamera yang dimiliki PT Jasa Marga dan Ditlantas Polda Metro Jaya, kurang lebih serupa dan yang paling penting bisa mendeteksi pelanggaran batas kecepatan.
"Jadi nanti kamera dari kami juga akan dipasang untuk memperbanyak lokasi pemasangan kamera di titik-titik yang sekiranya diperlukan," ujar Arif, Rabu (18/9/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.
Tak ada salahnya jika kita mengenal jenis dan cara kerja kamera CCTV tilang elekronik.
Seperti dijelaskan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, kamera CCTV tilang elektronik ini mampu menjangkau semua kendaraan yang ada dalam radius 20-30 meter dari titik posisi kamera.
(Baca Juga: Video Review MotoGP San Marino 2019: Bocah Ajaib vs Baby Alien)
Dalam kondisi tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan cahaya sekelebat yang sangat cepat. Hal itu menandakan jika kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi.
"Kamera dipantau langsung oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah atau khusus. Penangkapan gambar akan dikaji secara cepat oleh petugas tadi.
Bila ditemukan pelanggaran, nomor polisi kendaraan yang terekam itu akan disesuaikan lebih dulu dengan database yang tersimpan," ujar Nasir belum lama ini.
Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.
(Baca Juga: Jangan Ketipu! Kenali Filter Oli Mesin Palsu yang Dijual di Pasaran)
Kamera yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya punya spesifikasi yang berbeda-beda.
Pertama, ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
(Baca Juga: Wow! Plat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna Saat Difoto. Namanya Retro Reflektif)
Ketiga, yaitu kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
"Jadi masing-masing punya tugasnya sendiri-sendiri. Jadi berbagai jenis pelanggaran bisa terdeteksi atau tertangkap oleh kamera itu," ujar kata Nasir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis dan Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol".
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR