Dalam kondisi tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan cahaya sekelebat yang sangat cepat. Hal itu menandakan jika kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi.
"Kamera dipantau langsung oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah atau khusus. Penangkapan gambar akan dikaji secara cepat oleh petugas tadi.
Bila ditemukan pelanggaran, nomor polisi kendaraan yang terekam itu akan disesuaikan lebih dulu dengan database yang tersimpan," ujar Nasir belum lama ini.
Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.
(Baca Juga: Jangan Ketipu! Kenali Filter Oli Mesin Palsu yang Dijual di Pasaran)
Kamera yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya punya spesifikasi yang berbeda-beda.
Pertama, ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
(Baca Juga: Wow! Plat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna Saat Difoto. Namanya Retro Reflektif)
Ketiga, yaitu kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
"Jadi masing-masing punya tugasnya sendiri-sendiri. Jadi berbagai jenis pelanggaran bisa terdeteksi atau tertangkap oleh kamera itu," ujar kata Nasir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis dan Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol".
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR