GridOto.com - Electronic traffic law enforcement ( ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol mulai awal Oktober 2019 nanti.
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan sistem ini adalah yang berada di wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Jenis-jenis pelanggaran yang akan dideteksi kamera CCTV tilang elektronik itu akan sama seperti penerapan di jalan Sudirman-Thamrin.
Jenis pelanggarannya seperti tidak memakai sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar batas kecepatan.
(Baca Juga: Kacau, Pakai Filter Oli Mesin Palsu Bisa Bikin Ente Miskin Mendadak)
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman mengatakan, kamera yang dimiliki PT Jasa Marga dan Ditlantas Polda Metro Jaya, kurang lebih serupa dan yang paling penting bisa mendeteksi pelanggaran batas kecepatan.
"Jadi nanti kamera dari kami juga akan dipasang untuk memperbanyak lokasi pemasangan kamera di titik-titik yang sekiranya diperlukan," ujar Arif, Rabu (18/9/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.
Tak ada salahnya jika kita mengenal jenis dan cara kerja kamera CCTV tilang elekronik.
Seperti dijelaskan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, kamera CCTV tilang elektronik ini mampu menjangkau semua kendaraan yang ada dalam radius 20-30 meter dari titik posisi kamera.
(Baca Juga: Video Review MotoGP San Marino 2019: Bocah Ajaib vs Baby Alien)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR