GridOto.com - Guna menggugah hasrat masyarakat untuk melunasi hutang pajaknya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan diskon dan potongan untuk pelunasannya.
BPRD sendiri mengharapkan dengan adanya potongan harga tersebut dapat meringankan beban nilai tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Namun apa jadinya jika pihak terkait sudah memberikan keringanan tapi masyarakat tidak sadar juga?
Tentu hal tersebut akan berimbas juga pada si penunggak pajak serta kendaraan bermotornya.
(Baca Juga: Hore.. Yang Masih Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah DKI Beri Diskon Hingga 50 Persen!)
Hal tersebut tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Yang intinya adalah, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan kemudian dua tahun setelahnya masih belum membayarkan pajak, maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dinon aktifkan.
Artinya, kendaraan milik penunggak pajak akan dianggap bodong dan haram hukumnya dikendaraai di jalan raya Indonesia.
Hal tersebut karena pada regulasi yang baru tidak adanya opsi pemutihan atas data kendaraan bermotor yang sudah dianggap bodong kedepannya.
(Baca Juga: Ini Jadi Alasan Polisi Menilang Pemotor yang Menunggak Pajak Kendaraan)
Dengan semakin tegasnya hukum dalam penertiban kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraannya.
Jangan sampai sob motor dan mobil kesayangan kalian harus menjadi besi rongsokan.
Berikut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berkaitan dengan hal tersebut;
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
(Baca Juga: Asyik! Enggak Pakai Duit, di Kota Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah Plastik)
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
(Baca Juga: Mulai dari Daihatsu Ayla Hingga Mazda 323 Lantis, Mobil-mobil Ini Mangkrak Sampai Berdebu)
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR