Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Udah Diskon Masih Nekat Menunggak Pajak Kendaraan? Begini Efeknya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 17 September 2019 | 12:31 WIB
Ilustrasi Mobil-mobil mangkrak efek tak bayar pajak
Ilustrasi Mobil-mobil mangkrak efek tak bayar pajak

Dengan semakin tegasnya hukum dalam penertiban kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraannya.

Jangan sampai sob motor dan mobil kesayangan kalian harus menjadi besi rongsokan.

Berikut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berkaitan dengan hal tersebut;

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

(Baca Juga: Asyik! Enggak Pakai Duit, di Kota Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah Plastik)

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

(Baca Juga: Mulai dari Daihatsu Ayla Hingga Mazda 323 Lantis, Mobil-mobil Ini Mangkrak Sampai Berdebu)

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa