Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Udah Diskon Masih Nekat Menunggak Pajak Kendaraan? Begini Efeknya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 17 September 2019 | 12:31 WIB
Ilustrasi Mobil-mobil mangkrak efek tak bayar pajak
Ilustrasi Mobil-mobil mangkrak efek tak bayar pajak

GridOto.com - Guna menggugah hasrat masyarakat untuk melunasi hutang pajaknya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan diskon dan potongan untuk pelunasannya.

BPRD sendiri mengharapkan dengan adanya potongan harga tersebut dapat meringankan beban nilai tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Namun apa jadinya jika pihak terkait sudah memberikan keringanan tapi masyarakat tidak sadar juga?

Tentu hal tersebut akan berimbas juga pada si penunggak pajak serta kendaraan bermotornya.

(Baca Juga: Hore.. Yang Masih Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah DKI Beri Diskon Hingga 50 Persen!)

Hal tersebut tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Yang intinya adalah, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan kemudian dua tahun setelahnya masih belum membayarkan pajak, maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dinon aktifkan.

Artinya, kendaraan milik penunggak pajak akan dianggap bodong dan haram hukumnya dikendaraai di jalan raya Indonesia.

Hal tersebut karena pada regulasi yang baru tidak adanya opsi pemutihan atas data kendaraan bermotor yang sudah dianggap bodong kedepannya.

(Baca Juga: Ini Jadi Alasan Polisi Menilang Pemotor yang Menunggak Pajak Kendaraan)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Susul Yamaha, Honda Mau Bikin Markas Divisi Balap MotoGP di Italia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa