Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hantam Truk, Mobil Patroli Polisi Berujung Rebahan di Tengah Jalan, Gara-gara Ngebut?

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 12 September 2019 | 17:00 WIB
Mobil patroli polisi terbalik seusai hantam truk di Jalan Lintas Barat, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Kamis (12/9/2019) pukul 11.45 WIB.
Mobil patroli polisi terbalik seusai hantam truk di Jalan Lintas Barat, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Kamis (12/9/2019) pukul 11.45 WIB.

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil patroli polisi dan truk di Jalan Lintas Barat, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Kamis (12/9/2019).

Melansir dari TribunLampung.com, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun mobil polisi Isuzu D-Max mengalami kerusakan cukup parah setelah menabrak truk.

Kronologi kecelakaan berawal saat mobil patroli polisi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Liwa.

Sementara di depannya ada truk bermuatan barang pecah belah bernopol BE 9607 BG hendak belok ke kanan ke Rumah Makan Sahabat Utama.

(Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Ngebut, Hilang Kendali Hantam Pembatas Jalan, Berakhir Terguling ke Parit)

Diduga karena melaju dengan kecepatan tinggi, mobil polisi Isuzu D-Max itu tak mampu menghindari kecelakaan dan menghantam truk dari belakang.

"Mobil patroli tidak dapat mengontrol kecepatan itu oleng dan menabrak bagian sudut truk dan akhirnya terbalik," ungkap salah satu saksi mata, Andini.

Menurut pantauan, kondisi mobil patroli itu memang terbalik di tengah jalan dan ringsek parah di bagian depan.

Sayangnya, Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Ipran masih enggan berkomentar terkait kejadian itu.

"Untuk saat ini belum bisa berkomentar apa-apa," ujarnya.

Saat ini mobil patroli itu sudah dievakuasi dan diamankan ke Polres Lampung Barat.

(Baca Juga: Ngebut Naik Kawasaki Ninja, Remaja 16 Tahun Hantam Kakek Hingga Tewas)

Nah sob, kecelakaan yang dipicu karena berkendara dengan kecepatan tinggi memang sering terjadi.

FYI, sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan berkendara lo.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com,tribunlampung.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa