Saat ini mobil patroli itu sudah dievakuasi dan diamankan ke Polres Lampung Barat.
(Baca Juga: Ngebut Naik Kawasaki Ninja, Remaja 16 Tahun Hantam Kakek Hingga Tewas)
Nah sob, kecelakaan yang dipicu karena berkendara dengan kecepatan tinggi memang sering terjadi.
FYI, sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan berkendara lo.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com,tribunlampung.co.id |
KOMENTAR