Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kredit DP 0%, Menarik Atau Justru Jangan Dilirik?

Pilot - Rabu, 11 September 2019 | 19:58 WIB
Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan
Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan

Lalu perusahaan dengan NPL antara 3-5% wajib menerapkan DP kendaraan bermotor sebesar 15%

Sementara untuk perusahaan pembiayaan dengan NPL 5% wajib memberi DP kendaraan untuk pembiayaan investasi (kredit produktif) paling rendah 15%.

Serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling
rendah 20%

Sedangkan perusahaan dengan NPL di atas 5%, wajib memberikan DP untuk pembiayaan
investasi paling rendah 20%.

Serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling
rendah 25%.

Jadi memang tidak sembarangan perusahaan bisa menerapkan aturan ini.

Sebelum aturan di atas keluar, OJK menetapkan besaran uang muka kredit kendaraan bermotor 5-25%, sekarang ga perlu bayar DP sob...

Tapiii, jangan girang dulu, di balik kemudahaan itu, ada risiko yang mengintai. Ibarat
pisau bermata dua bisa 'melukai' perusahaan dan juga konsumen.

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa