Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kredit DP 0%, Menarik Atau Justru Jangan Dilirik?

Pilot - Rabu, 11 September 2019 | 19:58 WIB
Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan
Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan

GridOto.com - Sudah dari awal tahun ini pemerintah melalui OJK mengeluarkan peraturan
pemberlakuan uang muka atau down payment (DP) 0% buat kredit kendaraan.

Wuih terkesan sangat memudahkan buat konsumen untuk membeli kendaraan baru. Enggak perlu bayar DP bisa langsung bawa pulang kendaraan. Katanya sih peraturan ini dibuat untuk membangkitkan perekonomian yang lesu.

Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini sudah berlaku sejak 28 Desember 2018.

Diatur tentang perusahaan pembiayaan yang bisa menerapkan DP 0%.

Yaitu, harus memiliki kondisi keuangan sehat yang ditunjukkan dengan rasio kredit
bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) lebih rendah atau sama dengan 1%.

Artinya perusahaan tersebut sehat, karena kredit bermasalahnya kecil.

Jika NPL-nya lebih dari 1%, perusahaan pembiayaan tersebut tidak bisa memberikan
kredit dengan DP 0%.

Kalau perusahaan dengan NPL 1-3% wajib menerapkan DP kredit motor dan mobil sebesar
10% dari harga jual kendaraan.

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa