GridOto.com - Sudah dari awal tahun ini pemerintah melalui OJK mengeluarkan peraturan
pemberlakuan uang muka atau down payment (DP) 0% buat kredit kendaraan.
Wuih terkesan sangat memudahkan buat konsumen untuk membeli kendaraan baru. Enggak perlu bayar DP bisa langsung bawa pulang kendaraan. Katanya sih peraturan ini dibuat untuk membangkitkan perekonomian yang lesu.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini sudah berlaku sejak 28 Desember 2018.
Diatur tentang perusahaan pembiayaan yang bisa menerapkan DP 0%.
Yaitu, harus memiliki kondisi keuangan sehat yang ditunjukkan dengan rasio kredit
bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) lebih rendah atau sama dengan 1%.
Artinya perusahaan tersebut sehat, karena kredit bermasalahnya kecil.
Jika NPL-nya lebih dari 1%, perusahaan pembiayaan tersebut tidak bisa memberikan
kredit dengan DP 0%.
Kalau perusahaan dengan NPL 1-3% wajib menerapkan DP kredit motor dan mobil sebesar
10% dari harga jual kendaraan.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR