Baca Juga: GIIAS Makassar 2019 Resmi Dibuka, Pameran Mobil dan Acara Menarik Jadi Menu
Padahal katanya, taksi pelat kuning adalah perusahaan besar.
"Makanya kita sangat menyesalkan kebijakan yang tebang pilih ini. Kita semua tahu taksi pelat kuning siapa dan perusahaannya apa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan pada taksi online merujuk pada sejumlah peraturan di atasnya.
"Kalau kita berikan pengecualian sama saja kita mengecualikan kendaraan pribadi, karena dia identitasnya sama, pelatnya hitam, dan tidak ada tanda khusus bahwa itu angkutan sewa," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kata Asosiasi Pengemudi Taksi Online, Perluasan Ganjil Genap Tebang Pilih
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR