GridOto.com - Perluasan kebijakan ganjil genap sudah mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).
Perluasan ganjil genap diberlakukan untuk seluruh kendaraan, tak terkecuali untuk taksi online.
Asosiasi sopir taksi online pun angkat bicara mengenai perluasan ganjil genap ini.
Organisasi profesi sopir taksi online mengatakan penerapan peraturan pembatasan ganjil genap tebang pilih.
Sebab yang diperbolehkan beroperasi di jalur tertentu itu hanya taksi dengan pelat kuning.
Baca Juga: Ada Rembesan Oli dari Transmisi Matik, Bisa Jadi Bagian Ini yang Bocor
Fahmi Maharaja, Ketua Umum ORASKI (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia) mengatakan, Pergub 88 tahun 2019 yang menjadi landasan perluasan ganjil genap tidak koperatif untuk semua angkutan umum.
"Sebab di Pergub 88 tahun 2019 itu disebut ada pengecualian untuk taksi pelat kuning. Bahasannya di UU No 22 tahun 2009 itu tidak boleh. Tidak ada tulisan pelat kuning. Angkutan umum itu harus dikecualikan," kata Fahmi dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Fahmi mengatakan, kebijakan seharusnya berlaku umum tidak tebang pilih.
Sebab jika seperti ini yang diuntungkan adalah taksi pelat kuning.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR