Di depan Toyota Rush itu terdapat truk boks yang dikemudikan Waluyo (49) warga Wonogiri.
Karena jarak antara mobil dan truk terbilang dekat, Toyota Rush itu lantas tidak bisa melakukan pengereman secara maksimal.
Alhasil, tabrakan pun tidak dapat terhindarkan.
"Penanganan laka lantas diserahkan ke Satlantas Polres Gresik," jelasnya.
Menurut Bambang, laju mobil tersebut hilang kendali disebabkan kondisi fisik pengemudi tidak prima.
(Baca Juga: HR-V Hilang Kendali, Melaju Hingga Tabrak Vario, BeAT dan Daihatsu Terios. Satu Tewas)
"Pengemudi yang lelah dan mengantuk sehingga kurang konsentrasi dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Nah, meskipun sedang dalam keadaan yang sehat dan prima, berkendara juga tidak boleh melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan lo.
FYI, sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan berkendara.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com,Surya.co.id,TribunMojokerto.com |
KOMENTAR