Dan jangan sampai tergiur oleh omongan calo, karena saat ini banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB.
Namun biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Identitas:
- Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(Baca Juga: Kakek Jaminkan BPKB Motor Demi Jenazah Cucu Keluar dari Rumah Sakit)
- Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan di stempel atau cap instansi.
- Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
- Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
- STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Motorplus-online.com,GridOto.com |
KOMENTAR