"Tapi jika yang bersangkutan tidak memiliki kendala fisik dalam mengakses sistem angkutan umum, maka stiker tidak kita berikan," jelas Syafrin lagi.
(Baca Juga: Peraturan Ganjil-Genap Bikin Fenomena Jual Beli Pelat Nomor Meningkat?)
"Kenapa demikian? Karena sistem angkutan umum Trans Jakarta saat ini sudah memberikan fasilitas terhadap kaum disabilitas untuk dengan mudah mengaksesnya," sambungnya.
Ia menambahkan, ada 231 stiker untuk mobil penyandang disabilitas yang diterbitkan.
Nantinya, mobil yang mengangkut penyandang disabilitas tetap akan ditilang, jika tidak ditempeli stiker khusus tersebut.
"Karena dalam ketentuan ini sudah diberikan pengecualian, tetapi yang bersangkutan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stiker," ujarnya.
Sekadar informasi, aturan perluasan ganjil-genap ini diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mobil Penyandang Disabilitas Bisa Bebas Ganjil Genap, Ini Syaratnya"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR