Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Syarat Agar Mobil Penyandang Disabilitas Kebal Ganjil-Genap!

Latifa Alfira Ulya - Senin, 9 September 2019 | 14:30 WIB
Ilustrasi kawasan ganjil-genap
Ilustrasi kawasan ganjil-genap

GridOto.com - Meskipun perluasan ganjil-genap sudah dimulai hari ini (9/9/2019), tapi untuk mobil yang mengangkut penyandang disabilitas bakal terbebas dari aturan tersebut.

Melansir dari Kompas.com, akan ada stiker khusus bagi mobil penyandang disabilitas, agar bisa terbebas dari aturan perluasan ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa pemilik mobil yang biasa digunakan untuk penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan agar mendapatkan stiker tersebut.

"Untuk memperoleh stiker disabilitas, pemohon membuat surat ke Dinas Perhubungan, tentu disertai dengan persyaratan administrasi," ujar Syafrin, Jumat (6/9/2019).

(Baca Juga: Taksi Online Enggak Jadi Kebal Ganjil-Genap, Ternyata Ini Alasannya)

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1. E-KTP untuk penyandang disabilitas berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk yang di bawah 17 tahun.

2. Kartu keluarga

3. Foto yang menunjukkan kondisi pemohon

4. Fotokopi STNK mobil penyandang disabilitas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa