GridOto.com - Biasanya setelah kendaraan yang baru kecelakaan atau terkena operasi kepolisian akan ditahan di kantor polisi.
Namun sering kejadian sang pemilik kendaraan ternyata enggak tahu kemana kendaraannya, atau lebih parah bodo amat alias cuek saja tidak mau mengambil kendaraannya di kantor polisi.
Hal ini bisa terlihat di Unit Lakalantas Cikamuning, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Polisi meminta pemilik bangkai kendaraan yang hingga saat terparkir dan terbengkalai untuk segera mengambilnya ketika perkaranya sudah selesai.
(Baca Juga: Ngenes Lihatnya, Kawasaki Kaze 2-tak Langka Cuma Jadi Rongsokan di Bengkel)
Sebab jika selama kurang lebih 6 tahun tak kunjung diambil, polisi berhak melakukan pemusnahan karena adanya bangkai kendaraan tersebut hanya memenuhi Kantor Unit Lakalantas Cikamuning.
Kanit Lakalantas Polres Cimahi, Ipda Erin Heriduansyah, mengatakan, sebetulnya dari ratusan kendaraan bekas kecelakaan itu banyak yang perkaranya sudah selesai hanya saja tak kunjung diambil oleh pemiliknya.
"Ketika perkaranya sudah selesai dan masing-masing yang terlibat kecelakaan sudah tidak ada tuntutan lebih lanjut, ya harus diambil oleh pemiliknya," ujar Erin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/9/2019).
Dari ratusan bangkai kendaraan itu, jenisnya bermacam-macam, ada mobil dump truk, minibus, mobil pribadi dan yang paling banyak motor yang kondisinya memang sudah rusak parah.
(Baca Juga: Berawal dari Rongsokan, Yamaha YZ125 Berubah Jadi Dirt Bike Sangar)
Bangkai mobil dan motor itu juga ada yang keluaran atau pabrikan tahun lama hingga ada juga keluaran tahun yang baru.
Semuanya sudah rusak parah dan berdebu akibat terlalu lama terbengkalai.
"Kasus kecelakaannya juga bermacam-macam mulai dari luka ringan hingga yang parah (meninggal dunia), seperti kendaraan yang kasus kecelakaan di Kolmas," ucapnya.
Namun, Erin belum bisa memastikan berapa jumlah bangkai kendaraan bekas kecelakaan yang terjadi dari mulai tahun 2005 hingga tahun 2019 itu.
Terbaru, kendaraan yang diamankan di Kantor Unit Lakalantas Cikamuning itu yakni mobil elf dan bus Primajasa yang mengalami kecelakaan di Gerbang Tol Cikamuning pada Jumat (6/9/2019) lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Minta Pemilik Bangkai Kendaraan di Unit Lakalantas Cikamuning Segera Ambil saat Kasus Selesai
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR