Bangkai mobil dan motor itu juga ada yang keluaran atau pabrikan tahun lama hingga ada juga keluaran tahun yang baru.
Semuanya sudah rusak parah dan berdebu akibat terlalu lama terbengkalai.
"Kasus kecelakaannya juga bermacam-macam mulai dari luka ringan hingga yang parah (meninggal dunia), seperti kendaraan yang kasus kecelakaan di Kolmas," ucapnya.
Namun, Erin belum bisa memastikan berapa jumlah bangkai kendaraan bekas kecelakaan yang terjadi dari mulai tahun 2005 hingga tahun 2019 itu.
Terbaru, kendaraan yang diamankan di Kantor Unit Lakalantas Cikamuning itu yakni mobil elf dan bus Primajasa yang mengalami kecelakaan di Gerbang Tol Cikamuning pada Jumat (6/9/2019) lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Minta Pemilik Bangkai Kendaraan di Unit Lakalantas Cikamuning Segera Ambil saat Kasus Selesai
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR