"Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong, langsung dilakukan penindakan tilang dan kendaraan akan disita sebagai barang bukti pelanggaran," lanjutnya.
Pemilik kendaraan baru bisa membawa pulang kendaraan jika sudah melakukan sidang dan membayar denda.
Namun harus diingat, karena untuk membawa pulang kendaraan tidak cukup dengan melakukan sidang dan membayar denda.
(Baca Juga: Sepekan Digelar Operasi Patuh Candi di Kota Tegal, Pengendara Masih Belum Mematuhi Aturan Ini)
"Tidak sampai disitu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus dikembalikan sesuai standar pabrik jika ingin mengambil barang bukti setelah menjalani sidang dan pembayaran denda," pungkasnya.
Lebih jelasnya motor apa saja yang disita oleh pihak kepolisian mari simak video berikut :
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | facebook.com/kabar ngawi |
KOMENTAR