Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perda Tentang Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Bakal Dievaluasi, Begini Kata Anies Baswedan

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 6 September 2019 | 17:30 WIB
Petugas Dishub menderek mobil yang parkir sembarangan.
ISTIMEWA
Petugas Dishub menderek mobil yang parkir sembarangan.

Setelah data terkumpul, petugas akan mencari inti persoalan sehingga ditemukan solusi dari kasus tersebut.

“Sebetulnya persoalan ini tidak bisa ditangani Dishub sendiri. Tapi harus terintegrasi dengan instansi lain seperti DPRD, Camat, Lurah dan sebagainya,” katanya.

Dia menambahkan, penertiban parkir liar di jalan lokal harus didahului dengan sosialisasi.

Jangan sampai, penindakan yang dilakukan petugas justru menimbulkan kericuhan di masyarakat.

“Tentu kami akan mengajak warga berdiskusi sambil sosialisasi, sehingga paling tidak sebelum kami lakukan penertiban mereka sudah tahu duluan,” jelasnya.

Senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Anies, bila jumlah pelanggarannya mendominasi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi.

“Kalau yang melanggar 90 persen, berarti ada sesuatu yang salah, nah kami harus perbaiki di aspek aturannya. Tapi kalau jumlah pelanggar hanya 10 persen, berarti memang ada pelanggaran,” kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam Pasal 140 dalam aturan itu menjelaskan tentang kewajiban masyarakat mempunyai garasi bila memiliki kendaraan.

Berikut isinya:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI segera Terbitkan Aturan yang Merevisi Perda Garasi Terungkap 5 Aturan Berikut Ini

Editor : Hendra
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa