Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Kecelakaan Mobil Hingga Terbakar, Apakah Bisa Diganti Asuransi?

Taufan Rizaldy Putra - Senin, 2 September 2019 | 20:00 WIB
Ilustrasi mobil terbakar
dok. GridOto
Ilustrasi mobil terbakar

Nah, selain daripada kebakaran akibat faktor internal kendaraan, asuransi juga bisa menjamin kerugian akibat peristiwa tak terduga lainnya seperti kerusuhan, terorisme dan sejenisnya.

Ilustrasi mobil terbakar
HO / Tribun Medan
Ilustrasi mobil terbakar

(Baca Juga: Mesin Overheat Bisa Bikin Mobil Terbakar? Simak Dulu Nih Penjelasannya)

Syaratnya, polis yang diambil harus disertai dengan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

“Jika mengalami mobil terbakar akibat hal-hal tersebut, bisa saja melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” tutup Iwan.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Begini Cara Bedain Angin Biasa dengan Nitrogen, Gampang Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa