Nah, selain daripada kebakaran akibat faktor internal kendaraan, asuransi juga bisa menjamin kerugian akibat peristiwa tak terduga lainnya seperti kerusuhan, terorisme dan sejenisnya.
(Baca Juga: Mesin Overheat Bisa Bikin Mobil Terbakar? Simak Dulu Nih Penjelasannya)
Syaratnya, polis yang diambil harus disertai dengan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).
“Jika mengalami mobil terbakar akibat hal-hal tersebut, bisa saja melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” tutup Iwan.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR