GridOto.com - Jangan lupa sob, mulai besok, Kamis (29/8/2019) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.
Operasi Patuh Jaya 2019 ini akan diselenggarakan selama dua minggu hingga 11 September mendatang.
Eits, buat kamu yang suka putar balik dan ngacir saat tahu ada razia kendaraan, jangan coba-coba diulangi saat operasi besok ya sob!
Pasalnya, melansir dari Kompas.com, polisi siap mengejar dan memberi tindakan pada pengendara yang nekat putar balik dan kabur saat mengetahui ada operasi ini.
Faktanya memang masih banyak para pengendara, khususnya roda dua yang nekat memutar balik motornya saat melihat ada razia.
(Baca Juga: Jangan Lupa! Operasi Patuh Jaya 2019 Akan Segera Digelar, Ini Tiga Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi)
Padahal tindakan ini bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain karena berisiko menimbulkan kecelakaan saat panik dan asal putar balik.
"Kami harapkan semua pengendara patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan takut jika melihat ada razia, dan paling benar patuhi semuanya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
Nah, kalau kamu nekat menghindar dari Operasi Patuh Jaya 2019, ternyata sudah ada sanksi hukum yang tertulis menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal 104 Ayat 3 dijelaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Sanksinya sesuai yang tertuang pada Pasal 282 berupa pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(Baca Juga: Siapkan Perlengkapan Berkendara! Mulai 29 Agustus Polri Lakukan Operasi Patuh)
FYI, ada tiga pelanggaran lalu lintas nih sob yang jadi incaran pada Operasi Patuh Jaya 2019.
Tiga pelanggaran itu antara lain kendaraan yang melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang pakai rotator atau sirene.
Selain mengincar tiga pelanggaran di atas, tentunya pelanggaran lain juga tetap ditindak lo.
Beberapa di antaranya berkendara melebihi batas kecepatan, bonceng tiga saat naik motor, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Oh ya, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran juga diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian.
Selain itu, pengendara juga diimbau untuk tidak mengikuti oknum petugas kepolisian yang meminta uang damai.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR