Sanksinya sesuai yang tertuang pada Pasal 282 berupa pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(Baca Juga: Siapkan Perlengkapan Berkendara! Mulai 29 Agustus Polri Lakukan Operasi Patuh)
FYI, ada tiga pelanggaran lalu lintas nih sob yang jadi incaran pada Operasi Patuh Jaya 2019.
Tiga pelanggaran itu antara lain kendaraan yang melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang pakai rotator atau sirene.
Selain mengincar tiga pelanggaran di atas, tentunya pelanggaran lain juga tetap ditindak lo.
Beberapa di antaranya berkendara melebihi batas kecepatan, bonceng tiga saat naik motor, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Oh ya, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran juga diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian.
Selain itu, pengendara juga diimbau untuk tidak mengikuti oknum petugas kepolisian yang meminta uang damai.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR