Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Besok, Nekat Putar Balik Saat Operasi Patuh Jaya 2019, Siap-siap Dikejar Polisi!

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:30 WIB
Ilustrasi razia tertib lalu lintas
Ilustrasi razia tertib lalu lintas

Sanksinya sesuai yang tertuang pada Pasal 282 berupa pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(Baca Juga: Siapkan Perlengkapan Berkendara! Mulai 29 Agustus Polri Lakukan Operasi Patuh)

FYI, ada tiga pelanggaran lalu lintas nih sob yang jadi incaran pada Operasi Patuh Jaya 2019.

Tiga pelanggaran itu antara lain kendaraan yang melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang pakai rotator atau sirene.

Selain mengincar tiga pelanggaran di atas, tentunya pelanggaran lain juga tetap ditindak lo.

Beberapa di antaranya berkendara melebihi batas kecepatan, bonceng tiga saat naik motor, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Oh ya, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran juga diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian.

Selain itu, pengendara juga diimbau untuk tidak mengikuti oknum petugas kepolisian yang meminta uang damai.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa