Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Indra Agung Perdana Putra, SIK, MH mengerahkan personel untuk memberikan efek jera bagi pembalap liar tersebut.
"Sebanyak 38 remaja juga sempat kami amankan di Mapolres Banjar, namun karena rata-rata usia mereka masih di bawah umur dan juga masih duduk di bangku sekolah. Setelah kami lakukan penindakan tilang khusus balap liar dan di data, kami berikan pengarahan," kata Indra Agung.
"Akhirnya mereka dipulangkan kepada orang tuanya Langsung. Namun untuk sepeda motor masih kami amankan untuk diproses," imbuhnya kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
(Baca Juga: Ratusan Remaja Pelaku Balap Liar di Sidoarjo Kocar-Kacir Diciduk Polisi, Ini Kronologinya)
Penertiban balap liar selain melibatkan 24 anggota Satlantas Polres Banjar berpakaian dinas dan 10 orang berpakaian preman, juga melibatkan anggota Polsek Kertak Hanyar baik dari Intelijen, Provost, dan SPKT, ditambah satuan lainnya,.
Hal tersebut adalah sebagai bentuk 'fast response' dari keluhan masyarakat, tokoh agama dan beberapa tokoh masyarakat.
Sesuai undang-undang 22 Tahun 2009 LLAJ, para pelaku dijerat pasal 297 tentano balap liar dan terancam dengan denda maksimal sebesar Rp 3 juta dan barang buktinya berupa sepeda motor diamankan selama satu bulan.
Selain itu, pelaku juga wajib lapor ke Mapolres Banjar bersama orangtuanya.
(Baca Juga: Ada Sirkuit Gratis di GBT Surabaya Tapi Masih Pilih Balap Liar, Ternyata Ini Penyebabnya)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Banjarmasin Post.co.id |
KOMENTAR