Lantas, bagaimana untuk kendaraan listrik dan hybrid yang telah beredar saat ini?
Budi pun menjelaskan, bagi kendaraan yang sudah lolos akan diberikan waktu khusus guna melengkapi kendaraan mereka.
"Pada Peraturan Menteri terkait uji tipe, bagi yang sudah lulus sebelumnya tapi belum ada suara kami berikan waktu dua tahun untuk alokasi pengadaan suara tersebut," tambahnya.
Pemerintah mengharapkan dalam 2021 nanti kendaraan listrik yang beredar di Tanah Air akan memiliki suara agar lebih aman ketika digunakan di jalan.
(Baca Juga: Kemenhub Ingin Dongkrak Pamor Kendaraan Listrik Lewat Angkutan Umum)
Kira-kira, kendaraan listrik nanti akan diisi suara seperti apa ya sob?
Apakah suara ombak? kicauan burung? atau teriakan pejualan cilok yang sempat viral beberapa waktu lalu?
"Wayahe, wayahe! Wayahe nganggo mobil listrik!" (Waktunya, Waktunya! Waktunya pakai mobil listrik) mungkin begitu teriak si penjual cilok. Hehe
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Listrik Bakal Wajib Punya Suara"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR