Jika semuanya dirasa pas, berikutnya Bintarto menyebut pengendara harus menggunakan lampu sein sebelum menyalip.
"Pastikan untuk menggunakan lampu sein, lalu cek kondisi ruang dan kecepatan. Lakukan dengan halus dan tidak kasar dalam olah kemudi saat menyalip," imbuhnya.
(Baca Juga: Street Manners: Pakai Lampu Tambahan yang Terlalu Silau Bisa Didenda Rp 500 Ribu!)
Sebelumnya, di kesempatan terpisah Jusri Pulubuhu, juga pernah menjelaskan, menyalip harus memperhitungkan legalitas aturan berkendara.
"Misalnya boleh gak nyalip di persimpangan? Boleh gak nyalip di tikungan? Boleh gak nyalip di zebra cross? Kan itu gak boleh, jadi harus dipertimbangkan," jelasnya.
Jika semua hal itu terpenuhi, pengendara diperbolehkan menyalip kendaraan di depan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR