(Baca Juga: Parameter Ini yang Dibaca Saat Melakukan Uji Emisi Gas Buang)
Honda PCX 150 2019 ini lulus uji emisi karena CO dan HC tidak melewati ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Namun, ambang batas CO dan HC yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sepeda motor berbeda.
Berdasar Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, disebutkan bahwa ambang batas CO untuk sepeda motor (2 langkah dan 4 langkah) produksi di atas 2010 adalah 4,5% Vol sedang HC ambang batasnya 2000 ppm.
Jadi sepeda motor dan mobil yang diuji emisi gas buang oleh GridOto.com semuanya sukses lulus uji emisi.
Namun, kalau dibedah lebih dalam lagi data hasil pengujiannya terdapat sejumlah perbedaan.
(Baca Juga: Melihat Hasil Uji Emisi Mobil Jepang dan Mobil Eropa, Ada Bedanya?)
Tabel Perbandingan Hasil Uji Emisi
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR