(Baca Juga: Parameter Ini yang Dibaca Saat Melakukan Uji Emisi Gas Buang)
Sementara batasan Euro IV untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.
Penerapan tidak cuma mensyaratkan aplikasi teknologi mesin mobil yang bisa memenuhi standar emisi gas buang Euro IV ini.
Namun, juga perlu didukung salah satunya oleh bahan bakar yang memenuhi spesifikasi Euro 4.
Dalam peraturan menteri LHK di atas tercantum spesfikasi reference fuel untuk mesin dengan standar Euro IV di Indonesia berdasar Peraturan Menteri di atas.
Bahan bakar spesifikasi Euro 4 untuk mesin bensin adalah RON (Research Octane Number) 90 yang tidak mengandung timbal (Pb) dengan kandungan sulfur 50 ppm.
Sementara itu untuk bahan bakar diesel spesifikasi Euro 4 minimal memiliki Cetane Number (CN) 50 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 mm2/s dan maksimal 4,5 mm2/s.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR